Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Agus Hartono telah mencabut laporan terkait tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang menimpa Agus Hartono. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani.

“Hari Jumat yang bersangkutan telah mencabut laporannya di Polda Jateng,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023). 

Dia mengatakan, Kamaruddin sebelumnya melaporkan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang menimpa Agus Hartono saat proses penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng. 

Penangkapan Agus Hartono di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang itu terjadi pada Kamis (22/12/2022) pagi dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Kejati Jawa Tengah. Malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, Agus Hartono ditahan penyidik di Lapas Kelas I Semarang, selesai menjalani pemeriksaan. 

Soal rentetan peristiwa itu, Djuhandani menyebut pihaknya telah memperoleh fakta-fakta bahwa penangkapan oleh pihak kejaksaan itu sudah sah dan prosedural dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.   


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network