SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng memastikan penyidikan kasus mafia tanah yang menjerat Agus Hartono sebagai tersangka tetap bergulir. Agus Hartono sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng.
“Proses masih jalan terus, berkasnya akan dikirimkan. Kalau yang di kejaksaan kan kasus korupsi, di sini (Polda) kasus tanah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Selasa (27/12/2022).
Kasus yang menjerat Agus Hartono di Polda Jateng sendiri dibongkar pada 19 Juli 2022. Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jateng membongkarnya. Sejumlah warga Kota Salatiga dirugikan atas praktik melawan hukum itu.
Ada sekira 11 bidang tanah yang terletak di Argomulyo, Kota Salatiga. Selain Agus Hartono, ada 2 tersangka lain yakni Donni Iskandar dan Edward Setiadi.
Tersangka ini meminjam sertifikat para korban, berdalih akan dicek Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sertifikat itu malah dibalik nama menjadi atas nama tersangka Agus Hartono dan jadi pinjaman di bank sebesar Rp25miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Kasus mafia tanah polda jateng agus hartono kejati jateng kejaksaan tinggi kasus korupsi Kasus tanah mapolda jateng badan pertanahan nasional