“Kemudian dilaporkan penganiyaan, padahal yang kita dapatkan di dalam proses penyelidikan itu, luka maupun memar-memar itu dikarenakan yang bersangkutan (Agus Hartono) akan melarikan diri dari kejaksaan. Dan itu sudah disampaikan sebelumnya oleh AH sebelum adanya laporan. Namun, lawyer (Kamaruddin) melaporkan tentang adanya penculikan dan penganiayaan,” lanjut Djuhandani yang kini mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Saat ini, sebut Djuhandani, pihak Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan gelar perkara terkait pelaporan penculikan dan penganiayaan itu. “Kita proses, yang ada kita gelarkan untuk penghentian penyelidikan,” ujarnya.
Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng. Kasusnya terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp25miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum agus hartono kasus korupsi ditreskrimum polda jateng Dirreskrimum Polda Jateng Djuhandani Rahardjo Puro tindak pidana penculikan penganiayaan
Artikel Terkait