Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono (dok. DPR)

Atas kejadian tersebut, Aipda Robig telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Propam juga sudah menerapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," katanya.

Kapolrestabes Semarang Minta Maaf

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf. Dia siap dievaluasi buntut kasus penembakan oleh anggotanya tersebut.

"Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan dalam rapat.

Irwan juga mengungkapkan berbela sungkawa atas berpulangnya Gamma akibat tidak profesionalitas anggotanya.

"Kami dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network