Stok pupuk subsidi di gudang Kecamatan Ceper, Klaten. (foto Ist)

Apalagi, lanjut Siwi, pada sistem informasi digital tersebut yang harus lebih tepat terkait luas lahan bagi petani untuk menentukan alokasi pupuk subsidi tersebut, hal itu dinilai penting dan harus sesuai agar kebutuhan pupuk petani bisa tercukupi dan tidak ada penyelewengan.

"Itu diperlukan ya terutama dengan alokasi pupuk yang berdasarkan luas lahan sehingga semua bisa tercukupi, petani-petani yang berhak itu kan bisa mendapatkan juga," ujarnya.

Namun, Siwi juga tidak menafikan, jika masih ada kelemahan-kelemahan sistem tersebut di lapangan, karena masih kurangnya sumber daya yang ideal di lapangan. 

"Ya faktanya kan karena kurangnya sumber daya di lapangan dalam update data, karena yang update data siapa, ya penyuluh, disisi lain penyuluh juga punya tugas khusus, tugas utama mereka kemudian ditambah dengan tugas-tugas yang lain tidak termasuk salah satunya administrasi," kata Siwi Gayatri.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan ada beberapa alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Yakni untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

"Tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu  hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat," kata Mentan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network