Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan, proses penyidikan tetap mengacu pada standar operasional yang berlaku, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sebelum adanya putusan banding dari Mabes Polri.
"Tidak melakukan pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan pertolongan kesehatan, mengabaikan," ujar Kombes Dwi Subagyol.
Menurutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait