Tersangka penganiayaan saat diamankan di Polres Sukoharjo. (Lurisa Lulu)

“Berbekal keterangan dari sejumlah korban dan saksi, kami dapat mengidentifikasi dan meringkus para pelaku,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, Jumat (14/7).

“Dari tangan para tersangka, kita mengamankan barang bukti 11 senjata tajam berupa pedang dan celurit dan tiga unit sepeda motor,” sebutnya. 

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHpidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network