“Berbekal keterangan dari sejumlah korban dan saksi, kami dapat mengidentifikasi dan meringkus para pelaku,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, Jumat (14/7).
“Dari tangan para tersangka, kita mengamankan barang bukti 11 senjata tajam berupa pedang dan celurit dan tiga unit sepeda motor,” sebutnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHpidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
kota salatiga kapolres salatiga polres salatiga geng motor aksi brutal pesilat Membacok menganiaya pengeroyokan
Artikel Terkait