SEMARANG, iNews.id – Bapak kos makan kucing, Nuryanto alias NY (63) warga Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang ditetapkan tersangka. NY dijerat dengan pasal penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Nuryanto telah mengonsumsi 10 ekor kucing selama tiga tahun. Dia beralasan mengonsumsi kucing-kucing tersebut demi kesehatan karena penyakit diabetes yang dideritanya.
Nuryanto beralasan makan daging kucing ketimbang daging hewan lain yang halal karena selain kalorinya rendah, juga bisa didapatkan gratis dan daging hewan lain harganya mahal.
“Saya 10 tahun terakhir kena penyakit gula, makan daging nasinya sedikit sekali, karena adanya kucing ya saya makan dagingnya, enak. Saya mau beli daging tapi harganya mahal, mau (naikkan) harga kos nggak berani, karena sering banjir kok,” kata tersangka NY, kamis (8/8/2024).
Nuryanto mengaku kini hidup sebatangkara sejak bercerai dengan istrinya. Semua anaknya juga ikut ibunya dan tidak ada yang bersedia tinggal dengannya.
“Sehari-harinya ya hidup sama anak-anak kos itu. Biasanya satu kucing habis untuk tiga hari,” ucapnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, NY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24jam oleh penyidik.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan, kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” kata AKP Johan Widodo.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait