Atas dasar informasi tersebut, petugas Unit Resmob segera membawa MR ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menyinggung pelaku lain, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan AD dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah pengembangan, MR bersama AD diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah dan kantor di Banyumas, antara lain, SMPN 4 Sumbang, SMK Mulia Husada Sumbang, SMAN 1 Sokaraja, TK Aisiyah Purwokerto Barat, dan Kantor Kelurahan Pasir Muncang," katanya.
Karena MR masih berumur 16 tahun, penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
"Meskipun masih berusia 16 tahun, MR diketahui sudah tidak bersekolah," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait