Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan pencurian segera melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, Unit Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan terduga pelaku di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Martadireja 1, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
Oleh karena itu, petugas Unit Resmob segera mendatangi hotel tersebut dan melakukan penggeledahan salah satu kamar yang di dalamnya ada seorang anak berinisial MR (16), warga Desa Pliken.
"Saat melakukan penggeledahan, petugas Unit Resmob menemukan satu unit laptop merek Toshiba tipe C-645 warna hitam," katanya.
Polisi segera menginterogasi MR dan mendapatkan informasi jika laptop merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama rekannya berinisial AD.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait