Sebelumnya, Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan pelaku RK awalnya mengaku jika ritual pesugihan gagal lantaran ada mahluk gaib yang mengganggu. RK pun mengaku membutuhkan tumbal nyawa atau hawa napsu.
"RK ini cerita kepada istrinya SK jika ritual gagal dengan alasan ada mahluk gaib yang menaruh dendam sehingga meminta tumbal atau hawa napsu. Mendengar cerita itu SK menawarkan anaknya yakni korban untuk disetubuhi," ucap Donni.
Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait