Kuasa hukum DA dan DB Mohammad Sofyan saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Salatiga, Jumat (17/12/2021). Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - Pengadilan Negeri Kota Salatiga menggelar sidang perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt dengan agenda mediasi, Jumat (17/12/2021). Hasilnya, penggugat DA (23) dan DB (21) warga Salatiga serta pihak tergugat MR, ayah kandung penggugat maupun turut tergugat berinisial MO siap berdamai.

Mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Itu disampaikan kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing usai mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga.

Kuasa hukum MR, Ignatius Suroso Kuncoro menyatakan, kliennya akan mengikuti proses dan menghormati hasil mediasi. Prinsipnya, sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

"Kami sepakat menyelesaikan masalah ini, secara kekeluargaan. Klien kami juga siap membiayai sekolah anaknya hingga perguruan tinggi yang diminta asalkan benar-benar serius mau melanjutkan sekolah," katanya.

Menurut dia, kliennya selama ini juga sudah bertanggungjawab selayaknya orang tua terhadap anak. Bahkan, juga sudah memenuhi beberapa permintaan kedua anaknya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network