Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/12/2021) Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt dengan agenda mediasi, Jumat (17/12/2021). Pengadilan mempertemukan penggugat DA (23) dan DB (21) warga Salatiga dengan pihak tergugat MR dan turut tergugat MO, ayah kandung dan ibu tiri penggugat untuk melakukan perundingan.

Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Anggi Maha Cakri. Dalam mediasi tersebut peggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Mohammad Sofyan.

Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu menjelaskan, sesuai ketentuan, perkara perdata harus menempuh upaya damai. Sehingga pihak penggugat dan tergugat harus melakukan mediasi. 

"Karena pihak penggugat dan tergugat serta turut tergugat tidak memiliki mediator, sehingga menyerahkan majelis hakim untuk menunjuk mediator. Dan majelis hakim telah menunjuk Anggi Maha Cakri sebagai hakim mediator. Ini mediasi yang kedua," katanya, Jumat (17/12/2021).

Dia mengatakan, apabila dalam mediasi tercapai suatu kesepakatan, maka para pihak bisa mengajukan permohonan putusan akta damai atau penggugat mencabut gugatannya. Jika tidak mediasi gagal, maka persidangan perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara. "Sejauh ini, kami belum tahu hasilnya karena proses mediasi masih berlangsung," ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network