Meliana Widjaja usai memenuhi panggilan di Polrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

Ia mengatakan, adanya kejanggalan tersebut sebenarnya Meliana sudah minta pihak notaris membatalkan sertifikat dan diganti kembali menjadi lima nama sesuai pengajuan awal. “Namun perubahan kembali tersebut belum tuntas. Anak kandungnya nomor tiga sudah lapor ke polisi,” ujarnya.

Sementara Meliana mengatakan kalau bidang tanah yang disengketakan tersebut dibeli dari hasil jerih payah bersama suaminya dan belum akan dibagi waris.

Ia juga mengakui bahwa hubungan dengan JWR selama ini tidak berjalan dengan harmonis karena sering meminta warisan semenjak suaminya meninggal pada tahun 2008. 

“Saya berharap polisi dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan kasus ini dengan baik. Selain itu juga berharap adanya restorative justice seperti yang disampaikan oleh Kapolri,” katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network