SALATIGA, iNews.id – Anggota Polres Salatiga, Jawa Tengah, Aipda Ika Fajar Mulyanto dipecat tidak hormat karena mangkir kerja selama satu bulan.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Ika dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Veronica Teroaksa dan dihadiri oleh jajaran personel Polres Salatiga.
Namun, Aipda Ika Fajar, yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SPKT (Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Salatiga, tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbol pemecatan, Kapolres Veronica mencoret foto Ika Fajar dalam acara tersebut.
Menurut AKBP Veronica, pemberhentian ini didasarkan pada pelanggaran berat yang dilakukan Ika Fajar, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut absensi, tetapi juga mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri,” ujar Veronica.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait