Denpom IV/Semarang dan Denpom Lanal Semarang pasang stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam, Sabtu (26/3/2022) malam. (Foto: iNews/Kristadi).

SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang dan Denpom Lanal Semarang menempel stiker larangan anggota TNI masuk ke tempat hiburan malam (THM). Pengelola juga diminta untuk menolak anggota TNI yang berkunjung.

Penempelan stiker berlangsung pada Sabtu (26/3/2022) malam. Sejumlah THM seperti diskotek, karaoke, hingga bekas lokalisasi Sunan Kuning.

Komandan Unit II Gakkumwal, Lettu CPM Junaedi mengatakan, penempelan stiker ini merupakan sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomoir 44 Tahun 2015 tentang daerah yang terlarang dimasuki oleh anggota TNI.

"Untuk mencegah kejadian, kami pasang stiker larangan masuk bagi anggota TNI," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network