Junaedi mengatakan, tempat-tempat terlarang itu di antaranya karaoke yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, spa, hingga diskotek.
"Itu yang jadi sasaran kita malam ini," katanya.
Menurutnya, pemasangan stiker ini juga bentuk antisipasi agar saat bulan Ramadan nanti tidak ada anggota TNI yang berkeliaran di THM.
Di stiker tersebut terdapat nomor telepon Denpom IV Semarang untuk melaporkan anggota TNI yang datang ke THM.
Selain menyasar kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning, tim gabungan juga mendatangi THM di kawasan Kota Lama, Jalan Pamularsih, dan Jalan Hasanudin.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait