“Empat orang pelaku tersebut berasal dari Bojonegoro dan Nganjuk Jawa Timur yang mengaku dari perguruan silat namun tidak dapat menunjukkan kartu anggota dari perguruan silat itu,” katanya, Senin (17/10/2022).
Empat orang pelaku itu ditubuhnya banyak tato dan hanya penggembira yang selalu menyusup disetiap ada event konvoi pengesahan perguruan silat.
“Tiga orang berinisial Is, Ara dan Akr diamankan di rumahnya Bojonegoro dan satu orang Mz di Nganjuk,” ujarnya.
Selain meringkus pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, celana dan HP korban, bendera dan jaket sepatu dan atribut lainya.
Keempat pelaku kini mendekam di penjara dan jerat dengan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, karena dilakukan secara bersama sama dan mengalami luka berat hukuman ancaman hukumanya bisa 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait