Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe saat menginterogasi tersangka penganiayaan karyawan karaoke di ruang tahanan Polsek setempat, Rabu (4/1/2023). Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AJ (25) warga Kota Semarang diringkus petugas Polsek Bandungan lantaran menganiaya pegawai tempat karaoke di Bandungan dengan celurit. Kini tersangka dijebloskan ke penjara sembari menjalani proses hukum.

Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka bersama temannya FR (31) asal Semarang karaoke di salah satu tempat karaoke di Bandungan, Selasa (3/1) dini hari. Usai karaoke FR terlibat cekcok dengan salah satu pegawai karaoke berinisial EV (35) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang

"Kemudian tersangka AJ kembali ke rumah kos temannya FR di daerah Bandungan untuk mengambil senjata tajam berupa celurit. Kemudian tersangka kembali lagi ke tempat karaoke dan terjadi keributan. Kemudian tersangka menganiaya korban EV dengan celurit," kata Iptu Imam Ansyari Rambe, Rabu (4/1/2023).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network