Polisi menemukan kerangka manusia berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terbungkus karung di lereng Tol Jangli, Semarang. Temuan ini diduga berkaitan dengan kasus orang hilang. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)

SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap pria berinisial MPDA (22) pelaku pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (19), gadis asal Bergas, Kabupaten Semarang. Saat ini, polisi mendalami motif keji pelaku membunuh korban dan membuang mayatnya hingga ditemukan tinggal kerangka di jurang Tol Jangli, Semarang.

“Kami masih mendalami motif utama pelaku membunuh korban secara tega dan membuang jasadnya hingga mengering menjadi kerangka,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Jumat (4/9/2026).

MPDA diketahui pria teman dekat korban yang sempat ditemuinya tiga hari sebelum dinyatakan hilang. Setelah buron sejak membunuh korban pada Juni 2025 lalu, MPDA ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Semarang di rumahnya Kabupaten Blora.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang sempat indekos di daerah Sriwijaya, Kelurahan Tegalsari, Kota Semarang. 

Meski pelaku sudah meninggalkan rumah kos tersebut, penyidik berhasil menggali informasi dari rekan-rekan pelaku. Tim Satreskrim Polres Semarang akhirnya membekuk MPDA tanpa perlawanan di kediamannya di Kabupaten Blora.

AKP Bodia mengungkapkan, MPDA mengakui perbuatan keji tersebut. “Pelaku mengaku telah membunuh Mozza pada 25 Juni 2025, atau tiga hari sebelum orang tua korban resmi membuat laporan kehilangan di kepolisian pada 28 Juni 2025,” katanya, Jumat (4/9/2026).

Pelaku kemudian membungkus jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke lereng Tol Jangli, Tembalang, Kota Semarang. Setahun setelah kejadian tragis tersebut, jasad Mozza akhirnya ditemukan, Jumat (4/9/2026).

Petunjuk keberadaan korban dan terkuaknya tabir pembunuhan ini bermula dari perangkat elektronik korban yang masih terkoneksi dengan media sosial. 

AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, penyelidikan kasus orang hilang ini menemui titik terang setelah orang tua korban memberikan petunjuk baru berupa akun media sosial korban yang masih aktif di suatu perangkat.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network