Suasana kantor Pemkot Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Menurutnya, pengawasan WNA dilakukan secara periodik setiap dua bulan sekali. Kami punya tim pemantauan dan pengawasan orang asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing.

Tim yang telah dibentuk melibatkan instansi luar (Kodim, Polres, Korem, BIN, Kemenag, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Disperinaker dan OPD terkait.

Hingga saat ini jumlah WNA yang ada di Salatiga sebanyak 311 orang. Yayat berharap orang asing yang berada di Salatiga tidak ada yang bermasalah dan mentaati ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"WNA yang melakukan perjalanan, masuk maupun ke luar Salatiga wajib lapor. WNA yang masuk harus melapor ke Polres Salatiga, kecamatan, kelurahan dan Badan Kesbangpol. Setelah itu, kita buatkan rekomendasi SKTT (surat keterangan tempat tinggal) dan mengurus SKTT ke Disdukcapil," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network