"Dari alur tersebut, ada pembatasan pembelian dari konsumen kepada pedagang yaitu maksimal 10 kilogram. Hal itu untuk mencegah penimbunan oleh konsumen atau pembeli," ujarnya.
Dia mengatakan, pedagang juga tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik kecurangan. Seperti mengoplos beras yang dibeli dari operasi pasar untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Intelkam menambahkan dari kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat menstabilkan harga beras di pasaran. Sedangkan untuk stok beras di sejumlah pasar Kabupaten Purbalingga dari pantauan sampai saat ini masih tersedia tidak ada kelangkaan stok.
Editor : Ahmad Antoni
polres purbalingga operasi pasar operasi pasar beras Kabupaten Purbalingga pasar segamas tni bulog pengoplosan
Artikel Terkait