Kasat Intelkam Polres Purbalingga AKP Wartono bersama personel TNI saat memantau operasi pasar beras di Pasar Segamas, Rabu (15/2/2023). Foto/IST

"Dari alur tersebut, ada pembatasan pembelian dari konsumen kepada pedagang yaitu maksimal 10 kilogram. Hal itu untuk mencegah penimbunan oleh konsumen atau pembeli," ujarnya.

Dia mengatakan, pedagang juga tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik kecurangan. Seperti mengoplos beras yang dibeli dari operasi pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Kasat Intelkam menambahkan dari kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat menstabilkan harga beras di pasaran. Sedangkan untuk stok beras di sejumlah pasar Kabupaten Purbalingga dari pantauan sampai saat ini masih tersedia tidak ada kelangkaan stok. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network