PURBALINGGA, iNews.id – Setelah kabur ke Kalimantan karena terlibat kasus asusila, KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto mengatakan, peristiwa terjadi Februari 2022 dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," kata Suyanto, Senin (13/2/2023).
Saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggungjawab dan akan menikahi korban.
"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban melapor ke ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait