Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gibran menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah MKMK menyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres

"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023). 

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network