JAKARTA, iNews.id – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi ternyata tidak serta merta membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres.
MKMK menyatakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 soal gugatan batas usia capres-cawapres tidak bisa dibatalkan. Atas pertimbangan tersebut, pun tetap masih bisa maju sebagai Bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Majelis kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai 9 pilar konstitusi dan kemerdekaan keuasaan kehakiman sebagai kelembangaaan," kata Sekretaris MKMK Wahiduddin Adam saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Sebab ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anwar merupakan paman Gibran.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly.
Menanggapi putusan MKM terhadap sang paman, Gibran yang masih menjabat Wali Kota Solo itu hanya menjawab singkat.
“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore.
Gibran pun enggan mengomentari lebih jauh soal putusan MKM terhadap pamannya.
Diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Menjantuhkan sanksi pemberhentian," kata kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait