Puncak acara perayaan Tahun baru Imlek berlangsung selama 3 hari, dari sehari sebelum Imlek sampai sehari sesudah Imlek.
Dilansir dari laman semarangkota.go.id, selama 1965-1998, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional. Mulai 2003, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait