Pemerintah telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 cuti bersama untuk memringati Hari Raya Imlek. (Foto: Antara)

Puncak acara perayaan Tahun baru Imlek berlangsung selama 3 hari, dari sehari sebelum Imlek sampai sehari sesudah Imlek.

Dilansir dari laman semarangkota.go.id, selama 1965-1998, perayaan tahun baru Imlek dilarang  dirayakan di depan umum yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Masyarakat  keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan  tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid  mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjutinya dengan  mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2002 tertanggal 9 April 2002  yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional. Mulai 2003, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network