BLORA, iNews.id – Peristiwa tawuran sebagai dampak minuman keras (miras) di Kabupaten Blora menjadi perhatian serius kepolisian setempat. Polisi gencar menggelar razia dan menemukan satu truk dan mobil pick up yang mengangkut miras.
Kasat Resnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santoso mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dan melihat ada truk yang mencurigakan dan ternyata berisi miras.
"Setelah kami cek, di dalamnya muatan arak putih. Keterangan awal berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora," kata Iptu Edi, Sabtu (14/5/2022).
Truk tersebut, lanjut Edi, kemudian diamankan beserta sopir dan kernet untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dalam truk ada kurang lebih ada 2.400 botol arak atau 3.600 liter arak," katanya.
Truk diamankan di daerah Doplang, Kecamatan Jati. Pihaknya juga menggagalkan peredaran miras yang diangkut satu mobil pick up di Kecamatan Ngawen.
Barang bukti satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya, juga diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Blora.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait