Pencuri kotak amal saat diperiksa polisi. (IST)

Apes, setelah melakukan pencurian, lanjut dia, pelaku yang mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat masuk malah terjatuh. Asbes yang ia injak tiba-tiba jebol dan tersangka kemudian terjatuh.

“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network