Anggota Polsek Pemalang memperlihatkan surat pernyataan pelaku percobaan pencurian untuk tak mengulangi. (Suryono Sukarno)

“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku, untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum, melalui surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani.

“Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang Kota, agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua,” katanya.

Setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga, Pemalang. 

“Sebelum diserahkan pada pihak keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network