“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku, untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum, melalui surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani.
“Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang Kota, agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua,” katanya.
Setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga, Pemalang.
“Sebelum diserahkan pada pihak keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait