Hasil penelitian dan pengkajian oleh panitia penyusunan hari jadi, maka penobatan Raden Fatah yaitu tanggal 12 Rabiul Awal 1425 Saka, setelah dikonversikan jatuh pada tanggal 28 Maret Masehi.
Kabupaten Demak tumbuh dari sebuah kota lama yang bersejarah dan penting peranannya dalam pemerintahan, politik, ekonomi dan sosial budaya khususnya dalam siar Agama Islam di Indonesia terutama di Pulau Jawa. Karena sejarahnya tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak berusaha mencari dan merumuskan Hari Jadi-nya.
Sebagai informasi, penentuan Hari Jadi Kabupaten Demak, berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 Agustus 1987 No. 033.3/ 20122 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak No. 125.1/ 34/ 1991 dan disempurnakan dengan Surat Keputusan No. 125.1/ 194/ 1991 tentang Pembentukan Panitia Penyusunan Hari Jadi Kabupaten Demak yang bertugas menyusun dan merumuskan Hari Jadi Kabupaten Demak. Hasilnya penetapan Hari Jadi Kabupaten Demak dikukuhkan dengan Peraturan Daerah No.3 Tahun 1991 tentang Hari Jadi Kabupaten Demak.
Panitia telah sepakat untuk bertitik sentral pada saat penobatan Raden Fatah menjadi Raja atau Sultan yang pertama di Kasultanan Bintoro Demak sebagai momentum Hari Jadi Kabupaten Demak, karena :
Dengan bentuk kerajaan berarti Demak sudah berdaulat penuh dan lepas dari pengaruh negara lain secara politis kenegaraan.
Raden Fatah merupakan tokoh yang: patuh kepada orang tua, ulama besar yang ulet dan tangguh, seorang negarawan besar, ahli dalam menyusun strategi, seorang yang cinta kepada tanah air.
Editor : Ahmad Antoni
asal usul demak kerajaan majapahit raden fatah kadipaten bintoro sunan ampel agama islam Kabupaten Demak
Artikel Terkait