SUKOHARJO, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo diimbau tidak cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Surat edaran (SE) telah disampaikan guna mencegah mobilitas para ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur pengendalian Covid-19 selama penetapan libur Nataru.
Salah satunya mengendalikan mobilitas dan transportasi warga. Setelah pemerintah membatalkan PPKM Level 3, daerah menerapkan levelling PPKM sebelumnya.
"Sukoharjo dan aglomerasi Solo Raya menerapkan PPKM Level 2. Tidak ada penyekatan tetapi memberlakukan pengetatan protokol kesehatan," kata Widodo, Selasa (21/12/2021)
Sekda menjelaskan, pengaturan tidak hanya pada warga, tetapi juga termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Untuk mengantisipasi mobilitas yang tidak perlu, pemerintah daerah mengeluarkan imbauan berupa SE agar ASN tidak bepergian keluar kota apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait