Ilustrasi – ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Foto: Ist.

"Surat edaran sudah kami sampaikan ke seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) agar ditindaklanjuti," ujarnya.

Kepala OPD sudah diberikan pengarahan agar tidak memberikan izin cuti pada pegawai. Sebab pengawasan efektivitas SE dipantau langsung para kepala OPD. Dengan demikian, kepala OPD yang bertanggung jawab pada pengawasan pegawai. 

Pihaknya menekankan, Sukoharjo tidak melakukan penyekatan pendatang pada libur Nataru. Tetapi petugas diperintahkan memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Seperti menggelar razia transportasi, dan mengecek kelengkapan syarat pelaku perjalanan. Kendaraan pendatang akan dioperasi secara acak kemudian dicek kelengkapan bukti telah divaksin, bukti rapid tes atau hasil swab PCR. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network