KLATEN, iNews.id – Tim Reskrim Polres Klaten menangkap enam warga Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten. Klaten, Minggu (19/9/21). Mereka ditangkap karena terlibat aksi perjudian dadu.
Dari keenam tersangka, satu di antaranya berinisial ST alias B (47) yang bertindak sebagai bandar. "Penangkapan kurang lebih jam 1 dini hari. Ada 6 yang diamankan, 5 warga Cawas dan 1 lainnya dari Pedan." Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus judi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cawas terdapat perjudian jenis dadu. Kemudian Unit 1 Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka saat tengah berjudi di dalam bangunan gudang.
"Setelah sampai kita dapati para terlapor ini sedang duduk di lantai sedang bermain judi jenis dadu. Lalu tim mengamankan para terlapor," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait