Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.150.000 dan sejumlah alat judi diantaranya tiga buah dadu, satu buah tatakan pengopyok dadu, satu buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan satu lembar gambar untuk pemasang taruhan. "Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," katanya
Polres Klaten berkomitmen untuk memberantas semua bentuk pekat yang ada di kabupaten Klaten seperti perjudian dan miras. Pihaknya tak segan-segan akan menindak para pelaku yang masih nekat melakukan aktifitas tersebut.
"Pak Kapolres sudah memerintahkan secara tegas terkait pemberantasan pekat di wilayah hukum Polres Klaten. Jadi saya menghimbau jangan ada lagi yang coba-coba bermain-main,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait