Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian dengan mengamankan 256 tersangka, salah satunya selebgram bandar judi jaringan internasional. (iNews.id)

Sedangkan empat orang lainya yakni Masdari (65) warga Dukuh Badong kidul Rt 2 Rw 5,Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Maryono (47) warga Dukuh Kadengan Rt 4 Rw 7 Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Sumardi (43) warga Dukuh Jasem Rt 1 Rw 1, Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.

Kemudian Hadi Prasetyo (36) warga Dukuh Jasem Rt 1 Rw 5 Desa Jepangrejo Kecamatan Blora di amankan Satreskrim Polres Blora saat melakukan perjudian kartu remi jenis capsa, yang dilakukan dengan cara sebelumnya  menaruh uang taruhan di depan masing-masing dan salah seorang bertugas mengocok kartu remi. 

Kemudian bergiliran serta membagikan kepada semua pemain sejumlah 13 kartu setiap orangnya, dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair pada Minggu (21/8/2022) siang. 

Keenam pelaku judi beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan.  Keenam pelaku beserta BB dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk mengikuti gelar pengungkapan kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal Perjudian disangkakan Pasal 303 KUH Pidana Jo Undang - Undang RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network