Ilustrasi (Foto: Antara)

BATANG, iNews.id - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemkab Batang menerapkan sanksi denda Rp10.000 bagi warga tak bermasker.

Wihaji menjelaskan, penegakan perbup protokol kesehatan ini untuk memutus mata rantai virus corona. Sebelum sanksi denda, pemkab akan memberikan teguran lisan dan tertulis.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT RI ke 75, Senin (17/8).

"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," kata Wihaji lagi.

Dia mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19. Namun penularanya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif covid-19 yang rata-rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, program zero Covid-19 kita seriuskan," ucapnya.

Wihaji menuturkan, peraturan bupati itu akan dilaksanakan mulai minggu ini. Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan ditempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran dan lembaga lainya.

"Perbup sudah kita tanda tangani. Selasa (18/8/2020) kita operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network