Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasus asusila ini terungkap saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. “Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, anaknya sudah dalam keadaan hamil. Korban mengaku telah dihamili ayah kandungnya,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Senin (24/7).

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain  itu. satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.

Tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network