Ditreskrimsus Polda Jateng menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan maraton yang membuktikan adanya praktik kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit menggunakan nama orang lain atau dikenal sebagai kredit topengan. 

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp26,4 miliar.  Keempat tersangka yang kini berstatus tahanan Kejati Jateng dan dititipkan di Lapas Kedungpane, yaitu:

1. Tri Lestari, Direktur PT Kartika Zidan Pratama 

2. Wahyu Argono Irawanto, mantan Direktur Utama BPR Bank Purworejo periode 2007–2023

3. Widi Wijayanta Ahmad, Direktur YMFK Perumda BPR Bank Purworejo periode 2011–2023

4. Dwi Yuliastuti, Kabag Kredit periode 2011–2018 sekaligus Kadiv Bisnis periode 2018–2023.  

"Hari ini kita lakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana korupsi yang ada di BPR Purworejo," ujar Kanit II/ Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Nanung, Selasa (2/12/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network