Kasus ini bermula dari temuan OJK dan Polres Purworejo, yang kemudian dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam praktiknya, Tri Lestari mengajukan kredit atas nama staf dan keluarganya dengan nilai jaminan di bawah pengajuan kredit.
Identitas para korban dipinjam tanpa sepengetahuan mereka, dan tercatat ada 30 orang yang dirugikan.
Tiga tersangka dari internal BPR Purworejo yang seharusnya berperan sebagai komite kredit justru meloloskan pengajuan kredit fiktif tersebut tanpa pemeriksaan dan survei sesuai aturan OJK maupun peraturan direksi. Karena BPR memperoleh penyertaan modal dari pemerintah, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 91 sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Purworejo dan Kebumen, 30 berkas permohonan kredit, 30 berkas pencairan kredit, dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama, serta rekening koran BPR Bank Purworejo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini, mereka akan menjalani proses hukum tahap kedua di Kejati Jateng.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait