Kedua kelompok tersebut, papar dia, kemudian berkeliling Kota Semarang sebelum melakukan pembacokan terhadap pengguna jalan.
Adapun lokasi pembacokan sendiri masing-masing di Jalan Dr.Cipto Semarang dan Jalan Suratmo Semarang.
"Kelompok ini menyerang pengendara yang melintas karena mengira mereka merupakan kelompok lawannya," katanya.
Bersama dengan para pelaku, ujarnya, diamankan pula beberapa sepeda motor yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tiga celurit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait