Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku, secara transparan, serta dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait