Dia mengatakan, di kawasan Balai TNJK sebenarnya sudah disediakan kantong-kantong parkir untuk kapal-kapal jika terjadi keadaan darurat di laut. Namun, seringkali karena keadaan darurat itu kapal-kapal sudah kandas lebih dulu atau bahkan salah lokasi untuk parkir.
Gugusan terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa sendiri merupakan tipe terumbu karang tepi (fringing reef), terumbu karang penghalang (barrier reef) dan taka (patch reef). Ini merupakan ekosistem khas perairan tropik, habitat berbagai biota laut untuk berkembang biak.
Kandasnya kapal di terumbu karang sering mengakibatkan kerusakan fisik dan biologi yang parah, termasuk tercabut dan terhempasnya karang dari terumbu, hancurnya kerangka karang, erosi atau terangkatnya dan berpindahnya endapan sedimen, serta hilangnya tempat berlindung dan berkembang biak ikan karang. Ini juga membuat nelayan setempat terkena dampaknya sebab harus berpindah ke tempat yang lebih jauh untuk mencari ikan.
Pada transplantasi terumbu karang, jumlah bibit karang yang ditanam mulai dari 260 fragmen karang hingga 19.692 fragmen karang dengan jenis yang ditanam bervariasi di setiap lokasinya sesuai ekosistem referensi.
Presentase tingkat rata-rata karang hidup pada 7 lokasi pemulihan ekosistem terumbu karang sebesar Rp96,89 persen, sedangkan tingkat kematian alias karang mati di lokasi itu adalah sebesar 3,11 persen.
Widya menyebutkan ketika terjadi kapal kandas, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan, di antaranya syah bandar, perhubungan hingga polisi perairan langsung bergerak.
“Nakhoda kapal kami amankan, kami bikinkan berita acara, selanjutnya bersama masyarakat juga kita sampaikan surat permohonan penyelesaian itu ke Jakarta, karena ada di KLHK ada di Ditjen Gakkum, akhirnya di sana,” kata dia.
“Prosesnya ada pidana dan perdata, dari hasil penyelesaian masalah ternyata semua pelaku kejadian kapal kandas memilih jalur perdata. Penyelesaian di luar pengadilan atau nonlitigasi dengan cara membayar ganti rugi,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait