Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang menembak tiga pelajar SMKN 4 resmi dipecat dari dinas Polri. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas akibat insiden tersebut.

Pemecatan dilakukan setelah banding yang diajukan Robig ditolak oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding Polda Jateng. Sidang berlangsung Kamis (14/8/2025) pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng, dipimpin oleh Kabidkum Kombes Rio Tangkari bersama tiga anggota lainnya.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini jadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru. Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat,” ujar Zainal.

Menurutnya, PTDH dijatuhkan karena Robig menembak tiga siswa di bawah umur menyebabkan satu korban tewas dan tindakan tersebut dilakukan di luar tugas resmi serta tanpa ancaman terhadap nyawanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network