Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Eka Setiawan)

Dalam sidang etik itu, kata dia Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. 

"Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan, proses pemecatan tinggal menunggu surat keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding bersifat tertutup.

Sebelumnya, dalam sidang pidana umum di PN Semarang, Robig divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pada sidang etik tingkat pertama, Robig juga telah diputuskan dipecat, namun sempat mengajukan banding.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network