Sumani saat menjalani sidang pembacaan vonis secara online di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.idUpaya banding Sumani (43) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng), hasilnya tak berubah. Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memvonis Sumani dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang.

Setelah putusan tersebut, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang itu kini mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pati dan sudah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang, tertanggal 8 Desember 2021.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan PN Rembang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jateng. “Artinya dikuatkan, tetap sama hukuman mati, “ kata Eri.

Berkas permohonan kasasi dari Sumani ke Mahkamah Agung sudah diterima Pengadilan Negeri Rembang. Soal kapan kasasi diputus, Eri menyampaikan tergantung Mahkamah Agung.“Mengenai lama tidaknya, tergantung dari Mahkamah Agung mas, “ katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network