Banjir masih merendam di sejumlah wilayah Kota/Kabupaten Pekalongan. (iNews/Suryono Sukarno)

Menurutnya, pada perpanjangan status tanggap darurat bencana ini yang menjadi kendala adalah karena jabatan wali kota dan wakil wali kota sebelumnya sudah berakhir pada 17 Februari 2021 sedang wali kota terpilih baru akan dilantik pada 26 Februari 2021.

Namun, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pekalongan secara aturan birokrasi tidak bisa menerbitkan surat untuk perpanjangan status tanggap darurat.

Ia mengatakan dengan melihat situasi darurat dan warga masih membutuhkan bantuan maka sesuai arahan gubernur, Plh. Wali Kota Pekalongan bisa menerbitkan surat perpanjangan status tanggap darurat 14 hari ke depan.

"Status tanggap darurat dan penanganan banjir ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Ke depan tinggal melihat situasi dan kondisi dan semoga tidak sampai 14 hari keadaan banjir sudah surut," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network