ilustrasi pelipatan surat suara (dok Okezone)

SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengebut proses sortir dan pelipatan surat suara pada Pilkada Serentak 2020. Hasilnya banyak ditemukan surat suara rusak sehingga tak bisa digunakan dalam hajatan pesta demokrasi.

"Terkait dengan surat suara yang rusak itu mohon jajaran KPU untuk tidak memfoto ataupun kemudian memviralkan karena bisa menimbulkan polemik ataupun kecurigaan," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Selasa (1/12/2020).

"Surat suara itu mohon diamankan atau dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network