Tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri saat ditahan di Mapolres Kendal. (Foto: Eddie Prayitno/iNews)

Namun itu hanya alasan agar bisa mencabuli anaknya di sebuah rumah kosong. Perbuatan akhirnya terkuak setelah sang anak tidak kuat lagi menahan penderitaan. Ia lalu bercerita kepada kerabat, dan dilanjutkan melapor ke Polisi. AK lalu ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kendal.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI Nomor  17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network