Polisi menunjukkan barang bukti tabung gas hasil pengoplosan di Sukoharjo. (Foto: Humas Polri)

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga JBT Taufiq Kurniawan, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat pengoplos LPG di Sukoharjo.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” kata Taufiq.

Dia menambahkan, kasus ini merupakan kejadian kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025. Karena itu, Pertamina memperkuat pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network