Sejumlah bangunan perumahan dari KPR Bank Jateng di Blora yang disita Bareskrim Polri. (iNews/Heri Purnomo)

Kepala lingkungan perumahan Blingi Bahagia, Pariyadi mengatakan ada lebih dari 30 yang di tempeli stiker penyitaan dari sejumlah sekitar 100 bangunan rumah.

"Kurang lebih 30 yang ditempeli, kalau bangunan yang berdiri di sini sekitar 100. Masih boleh ditempati, tapi tidak boleh mengubah bangunan," kata Pariyadi.

Menurutnya, untuk status tanah sudah ada yang ganti nama pemilik, ada juga yang take over. "Selama pembayaran lancar, tidak ada penyitaan. Bagi yang kreditnya macet ya disita. Alhamdulillah milik saya gak ada masalah." Katanya.

Dia berharap agar persoalan segera selesai dan tidak ada yang dirugikan.  "Harapan kami cepat selesai dan tidak merugikan nasabah, soalnya kan sudah ada pembayaran sekian," katanya.

Sebelumnya sejumlah saksi dipanggil ke Polres Blora,  beberapa waktu lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keteranagan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan KPR di PT. Bank Jateng cabang Blora TA 2018 s.d. 2019.

Dalam surat disebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas Tersangka Rudatin  Pamungkas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network